Pendidikan Kewarganegaraan
Makalah Wawasan
Nusantara II

Disusun oleh Kelompok 1:
Friska Putri Rahmeilia (22317442)
Ibrahim Husein (22317798)
Novita Eka Lestari (24317556)
Ralda Tiara Dulfi (24317923)
Shirly Siswardhana (25317670)
Kelas 2TB01
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
ATA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji
dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun “Makalah Wawasan Nusantara
II”.
Dalam
penyusunan makalah ini, Alhamdulillah kami tidak mendapatkan halangan yang
berarti. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami
harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Wassalamualaikum
wr. wb.
Depok, 6 Mei 2019
Kelompok 1
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………….i
Daftar
Isi…………..……………………………………………………………………….....ii
Bab
I (Pendahuluan)
1.1 Latar
Belakang Makalah…………………………………………………………...1
1.2 Rumusan
Masalah……………………………………………………………..….. 1
1.3 Tujuan
Makalah……………………………………………………………….….. 1
Bab
II (Pembahasan)
1.1 Wawasan
Nusantara dan Latar Belakang Filosofi dari Wawasan Nusantara …….2
1.2 Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional ..............................5
1.3 Pengertian
Wawasan Nusantara ….......…………………………………................7
Bab
III (Penutup)
Kesimpulan………………………..…………………………………………………...8
Daftar
Pustaka………………………………………………………………………………. 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Salah satu
persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan,
di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan
telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan ialah
cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara
dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur
kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan
geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Kelemahannya
terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus
disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air. Dalam
kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitar (regional atau internasional). Salah satu
pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara disebut Wawasan Nusantara. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa
dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apa latar
belakang belakang filosofi dari wawasan nusantara?
2.
Apa pengertian wawasan nusantara?
3.
Bagaimana cara
implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional?
1.3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui wawasan nusantara dan latar belakang
filosofi dari wawasan nusantara
2.
Untuk mengetahui cara implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan nasional
3.
Untuk mengetahui pengertian wawasan nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Wawasan Nusantara dan Latar Belakang
Filosofi dari Wawasan Nusantara
a)
Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa
sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau
memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional
dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat
sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada
unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal
59-60):
§ Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
o Negara
merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu,
bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati.
o Negara adalah
suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
o Dalam usaha
mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam
dan hukum alam.
o Semakin
tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
§ Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
o Negara
merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang
membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
o Negara
merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
o Negara dapat
hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat
berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri
untuk membangun kekuatannya sendiri.
b)
Latar
Belakang Filosofis
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
§
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
§
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
§
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
§
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai
dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila
menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
§
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
§
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi
Manusia)
§
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
§
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
§
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah
Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi
obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi
dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
§ Saat RI
merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee
En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia.
o Dengan
aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
o Laut menjadi
pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
§ Indonesia
kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan
demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah
kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan
pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”.
o Jadi,
pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh,
kesatuan yang bulat dan utuh.
§ Indonesia
kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang
berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
o Maka
Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
o Dampaknya:
jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939
luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda
dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan).
§ Pada 1982,
Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas
Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
o Asas Negara
Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law af the Sea).
o Dampak dari
UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
§ Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31
Desember 1985).
§ Sejak 16
November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum
positif sejak 16 November 1994.
§ Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO
(Geo Stationery Orbit).
§ Jadi wilayah
Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
o Wilayah
territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
o Wilayah ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
o Wilayah ke
dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
o Wilayah
udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
o Batas
antariksa Indonesia.
§ Tinggi =
33.761 km.
§ Tebal GSO
(Geo Stationery Orbit) = 350 km.
§ Lebar GSO
(Geo Stationery Orbit) = 150 km.
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan
keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun
wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai
35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang
banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
§ 20 Mei 1908
= Kebangkitan Nasional Indonesia
§ 28 Okotber
1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
§ 17 Agustus
1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
1.2 Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional
Implementasi atau penerapan wawasan
nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara.
Implementasi wawasan nusantara
bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang
mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat
dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
a)
Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik
Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat
dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif
dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung
jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
§ Kekayaan di
wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
§ Tingkat
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
§ Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta
golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam
budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak
menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air
dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga
negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air
dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan
partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk
ancaman antara lain:
§ Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
§ Tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
1.3 Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut
GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Konsep
tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep
sebagai berikut:
§
Konsep “Wawasan Benua” yang
dikembangkan TNI AD RI.
§
Konsep “Wawasan Bahari” yang
dikembangkan TNI AL RI.
§
Konsep “Wawasan Dirgantara”
yang dikembagkan TNI AU RI.
§
Konsep “Wawasan Hankamnas”
yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
§
Konsep ini adalah hasil
Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana
dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan
segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai
aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
§
Pada Raker Hankam tahun 1967
”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
§
Pada 1973 Wawasan Nusantara
dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara
pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Tujuan
dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi
disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment