Otonomi II

Pendidikan Kewarganegaraan
Makalah Otonomi II









Disusun oleh Kelompok 1:
Friska Putri Rahmeilia (22317442)
Ibrahim Husein (22317798)
Novita Eka Lestari (24317556)
Ralda Tiara Dulfi (24317923)
Shirly Siswardhana (25317670)
Kelas 2TB01

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
ATA 2018/2019


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. wb.
Puji dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun “Makalah Otonomi II”.
Dalam penyusunan makalah ini, Alhamdulillah kami tidak mendapatkan halangan yang berarti. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
            Wassalamualaikum wr. wb.


Depok, 6 Mei 2019

Kelompok 1


DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………………….i
Daftar Isi…………..……………………………………………………………………….....ii
Bab I (Pendahuluan)
1.1  Latar Belakang Makalah…………………………………………………………...1
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………..….. 1
1.3  Tujuan Makalah……………………………………………………………….….. 1
Bab II (Pembahasan)
1.1  Pemanfaatan Sumber Daya Alam………………………………………………….2
1.2  Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam Menurut UU No. 25 Tahun 1999……..3
1.3  Pemanfaatan Sumber Daya Alam Bagi Suatu Daerah……………......................….4
Bab III (Penutup)
Kesimpulan………………………..………………………………………………..….7
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………..…7
      


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sumber Daya Alam merupakan kekayaan bumi yang memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Sebagai salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang ada dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Selain itu lingkungan hidup juga menerima beban pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan. Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah.
Ada beberapa sumber daya alam yang terbatas jumlahnya, kadang-kadang dalam proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama dan tidak dapat di tunggu oleh tiga atau empat generasi keturunan manusia. Oleh sebab itu, ada dua jenis Sumber Daya Alam yaitu Sumber Daya Alam yang dapat di perbaharui dan Sumber Daya Alam yang tidak dapat di  perbaharui. Alam memiliki kemampuan untuk memberikan kehidupan bagi penduduk dunia. Potensi yang ada pada alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang sering disebut dengan natural resources bumi dengan segala isinya yang terkandung di dalamnya disebut dengan alam dunia.
1.2.B. Rumusan Masalah
1.     Bagaimana hukum pemanfaatan sumber daya alam?
2.     Bagaimanakah pendistribusian hasil sumber daya alam menurut UU No. 25 Tahun 1999?
3.     Bagaimana pemanfaatan sumber daya alam bagi suatu daerah?
1.3. Tujuan
1.     Untuk mengetahui bagaimana hukum pemanfaatan sumber daya alam.
2.     Untuk mengetahui bagaimanakah pendistribusian hasil sumber daya alam menurut UU No. 25 Tahun 1999.
3.     Untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan sumber daya alam bagi suatu daerah.
BAB II
PEMBAHASAN

1.1       Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Penerapan otonomi daerah ditujukan untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan setempat, sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya aktualisasi dari otonomi daerah.
Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
UU Ototnomi Daerah ini terlahir dari pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan) sangat luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan baik melalui system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan desentralisasi kekuasaan.
Dengan desentralisasi, diharapkan jarak antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat, baik secara politik maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah daerah yang pastinya lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik dari sisi SDM dan SDA, dan pemerintah pusat diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang lebih efektif guna memakmurkan masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif,
efisien dan partisipatif. Pemerintah daerah harus berperan dengan aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan tidak maksimal.
Kewenangan dalam otonomi daerah harus dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Kita berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

1.2       Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam Menurut UU No. 25 Tahun 1999
1.     Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.
3.     Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
4.     Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa system keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.
5.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Perimbangan Pasal 6 :
1.     Dana Perimbangan
a.      Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
b.     Dana Alokasi Umum
c.      Dana Alokasi Khusus
2.     Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua. puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
3.     Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
4.     Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbang sebagai berikut :
a.      Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
b.     Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.

1.3       Pemanfaatan Sumber Daya Alam Bagi Suatu Daerah
Sumber daya alam merupakan salah satu jenis sumber daya yang tersedia secara melimpah yang ada di bumi kita ini. Sumber daya alam sendiri pada dasarnya terdiri dari 2 jenis sumber daya
alam yang paling utama, yaitu :
1.     Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
Merupakan jenis sumber daya alam, dimana cadangan ataupun jumlah dari Sumber daya alam ini terbatas. Kemudian akan habis apabila digunakan dan juga dimanfaatkan terus-menerus.
2.     Sumber daya alam yang dapat diperbaharui.
Sesuai namanya, sumber daya alam yang dapat diperbaharui ini merupakan kebalikan dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Biasanya sumber daya alam ini tidak akan habis, dan juga dapat diproduksi ulang, baik diproduksi ulang melalui siklus alam, ataupun dibuat dengan menggunakan teknologi.
Contoh Sumber Daya Alam
Untuk mengetahui apa itu sumber daya alam, mungkin kita harus mengetahui contoh-contoh sumber daya alam yang ada di bumi ini. Contoh sumber daya alam sangatlah banyak, bahkan mungkin masih ada sumber daya alam lainnya yang belum ditemukan oleh kebudayaan dan teknologi pada saat ini. Berikut ini adalah beberapa contoh kecil dari sumber daya alam yang ada di bumi kita :
a.      Minyak bumi
b.     Pepohonan
c.      Gas bumi
d.     Air
e.      Sinar matahari
f.      Mineral dan bebatuan
Sumber daya alam sudah sejak dahulu kala. Bahkan sejak jaman manusia purba dan primitive sudah dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari. Apa saja manfaat sumber daya alam? Berikut ini adalah beberapa diantaranya :
1.     Sebagai sumber energy dan bahan bakar
Manfaat pertama dari sumber daya alam adalah sebagai salah satu sumber energy dan juga sumber bahan bakar yang digunakan untuk kebutuhan hidup kita sehari-hari. Biasanya sumber daya alam yang digunakan untuk keperluan ini menggunakan sumber daya alam dalam bentuk minyak bumi dan jga gas bumi. Selain minyak dan gas bumi, energy matahari juga sering dimanfaatkan untuk menjadi salah satu sumber energy dan bahan bakar.
Sumber daya alam yang digunakan sebagai sumber energy dan juga bahan bakar ini pastilah sudah anda rasakan manfaatnya, karena dapat bermanfaat untuk :
a.      Menyalakan generator listrik
b.     Bahan bakar dari kendaraan bermotor
c.      Untuk memasak
d.     Untuk mengolah limbah pabrik
e.      Dan masih banyak lagi pemanfaatan dari sumber daya alam untuk sumber energy dan juga bahan bakar
2.     Sebagai pembangkit listrik
Seperti sudah disebutkan pada point pertama, secara khusus sumber daya alam dapat membantu menjadi pembangkit listrik yang sekarang anda nikmati di rumah anda setiap harinya. Dengan memanfaatkan minyak bumi ataupun energy matahari, sumber daya alam dapat dikonversi menjadi energy listrik, sehingga dapat menyuplai kebutuhan listrik rumah tangga.
3.     Untuk kebutuhan makan bagi manusia dan hewan
Manfaat sumber daya alam bagi manusia tidak hanya ada pada mineral dan juga minyak bumiyang ada di dalam perut bumi saja, namun juga terdapat pada hewan dan tumbuhan. Sumber daya alam yang berasal dari hewan dan tumbuhan ini sering dimanfaatkan leh manusia sebagai salah satu bahan konsumsi. Biasanya, sumber daya alam dalam bentuk hewan dan juga tumbuhan ini diambil daging dan juga daunnya, untuk kemudian diolah menjadi berbagai macam makanan yang pastinya ssudah sering anda nikmati hingga saat ini.
4.     Untuk kebutuhan tempat tinggal
Pohon merupakan salah satu jenis sumber daya alam yang paling sering dimanfaatkan oleh manusia selain jenis mineral. Biasanya, pohon diambil kayunya, terutama pohon dengan kualitas kayu yang bagus dan juga keras untuk keperluan konstruksi. Biasanya, untuk rumah–rumah tempat tinggal lebih banyak menggunakan sumber daya alam berbentuk kayu, dibandingkan gedung perkantoran yang menggunakan sumber daya alam dari mineral, yaitu besi.
5.     Sebagai pengembangan teknologi
Teknologi merupakan sesuatu yang terus berkembang. Untuk mengembangkan teknologi menjadi lebih baik lagi dari waktu ke waktu, maka keberadaan sumber daya alam sangatlah penting untuk mendukung pengembangan teknologi ini. Baik secara langsung dan tidak langsung, sertan secara sadar maupun tidak sadar, segala macam bentuk perkembangan teknologi yang kita rasakan saat ini pastilah membutuhkan sumber daya alam yang tepat.
6.     Untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan alam
Manfaat sumber daya alam bagi kehidupan juga diperlukan untuk menjaga kelestarian alam dan bumi tempat tinggal kita. Tidak semua sumber daya alam harus kita habiskan untuk keperluan pribadi dan kepentingan kecil saja. Namun demikian sumber daya alam haruslah kita jaga agar tidak habis.
Hal ini dikarenakan sumber daya alam juga merupakan salah satu penopang dari keseimbangan alam, termasuk di dalamnya adalah pepohonan dan juga segala macam mineral yang ada di dalam perut bumi, yang apabila tidak dijaga dengan baik, maka akan berakibat buruk untuk bumi kita.
7.     Menyuplai oksigen
Sumber daya alam yang mungkin paling penting untuk kehidupan kita adalah sumber daya alam dalam bentuk pepohonan dan juga tumbuhan. Hal ini disebabkan karena pepohonan dan juga tumbuhan mampu menyuplai oksigen, yang tentu saja sangat diperlukan untuk kehidupan kita sebagai manusia.
8.     Sebagai sumber mata pencaharian dan pendapatan
Sumber daya alam juga sering dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu sumber mata pencaharian dan jga sumber pendapatan. Contohnya adalah pada pekerja – pekerja tambang dan pengusaha tambang, yang menggantungkan isi dompetnya pada sumber daya alam yang mereka tekuni.
9.     Sebagai cadangan devisa Negara
Devisa merupakan salah satu alat yang dapat digunakan oleh suatu Negara untuk melakukan transaksi yang diakui secara Internasional. Manfaat sumber daya alam bagi negara menjadi cadangan devisa, sehingga ketika Negara membutuhkan sumber dana, sumber daya alam dapat dijual dan dikomersilkan sehingga Negara pun akan mendapatkan keuntungan.
10.  Untuk menghidupi kegiatan ekonomi secara global
Tidak dapat dipungkiri, segala kegiatan ekonomi global yang saat ini berlangsung selama 24 jam sehari merupakan proses transaksi ekonomi yang 90% nya melibatkan sumber daya alam. Mulai dari perdagangan hasil bumi, seperti kayu, bunga, mineral, dan banyak lagi, merupakan suatu keterlibatan dari sumber daya alam.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Sumber Daya Alam Indonesia sangatlah melimpah, oleh karena itu harus diperjelas hukum yang mengenai SDA seperti Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam Menurut UU No. 25 Tahun 1999. Pemanfaatan SDA juga harus dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin dan tentunya harus tetap ramah lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA
https://manfaat.co.id/manfaat-sumber-daya-alam

Comments