Pendidikan Kewarganegaraan
Makalah Otonomi II

Disusun oleh Kelompok 1:
Friska Putri Rahmeilia (22317442)
Ibrahim Husein (22317798)
Novita Eka Lestari (24317556)
Ralda Tiara Dulfi (24317923)
Shirly Siswardhana (25317670)
Kelas 2TB01
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
ATA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji
dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun “Makalah Otonomi II”.
Dalam
penyusunan makalah ini, Alhamdulillah kami tidak mendapatkan halangan yang
berarti. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami
harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Wassalamualaikum
wr. wb.
Depok, 6 Mei 2019
Kelompok 1
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………….i
Daftar
Isi…………..……………………………………………………………………….....ii
Bab
I (Pendahuluan)
1.1 Latar
Belakang Makalah…………………………………………………………...1
1.2 Rumusan
Masalah……………………………………………………………..….. 1
1.3 Tujuan
Makalah……………………………………………………………….….. 1
Bab
II (Pembahasan)
1.1 Pemanfaatan
Sumber Daya Alam………………………………………………….2
1.2 Pendistribusian
Hasil Sumber Daya Alam Menurut UU No. 25 Tahun 1999……..3
1.3 Pemanfaatan
Sumber Daya Alam Bagi Suatu Daerah……………......................….4
Bab
III (Penutup)
Kesimpulan………………………..………………………………………………..….7
Daftar
Pustaka……………………………………………………………………………..…7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Sumber
Daya Alam merupakan kekayaan bumi yang memiliki peranan penting dalam kehidupan
masyarakat. Sebagai salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, sumber
daya alam yang ada dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata
oleh sebagian besar masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tersebut belum
memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Selain itu lingkungan
hidup juga menerima beban pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya
alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian
lingkungan. Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah.
Ada
beberapa sumber daya alam yang terbatas jumlahnya, kadang-kadang dalam proses
pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama dan tidak dapat di
tunggu oleh tiga atau empat generasi keturunan manusia. Oleh sebab itu, ada dua
jenis Sumber Daya Alam yaitu Sumber Daya Alam yang dapat di perbaharui dan
Sumber Daya Alam yang tidak dapat di
perbaharui. Alam memiliki kemampuan untuk memberikan kehidupan bagi
penduduk dunia. Potensi yang ada pada alam untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia yang sering disebut dengan natural resources bumi dengan segala isinya
yang terkandung di dalamnya disebut dengan alam dunia.
1.2.B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hukum pemanfaatan
sumber daya alam?
2.
Bagaimanakah pendistribusian
hasil sumber daya alam menurut UU No. 25 Tahun 1999?
3.
Bagaimana pemanfaatan
sumber daya alam bagi suatu daerah?
1.3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui bagaimana hukum pemanfaatan sumber daya
alam.
2.
Untuk mengetahui bagaimanakah pendistribusian hasil
sumber daya alam menurut UU No. 25 Tahun 1999.
3.
Untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan sumber daya alam
bagi suatu daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Penerapan otonomi daerah
ditujukan untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok
masyarakat yang paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan
setempat, sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi
kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya
aktualisasi dari otonomi daerah.
Sebagaimana UU No.22/1999
tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun
2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak
baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.Undang-undang No. 22 Tahun 1999
tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur
tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga
kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan
rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah
dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang
kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah
di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki
kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
UU Ototnomi Daerah ini
terlahir dari pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah
(kepulauan) sangat luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan
baik melalui system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan
desentralisasi kekuasaan.
Dengan desentralisasi,
diharapkan jarak antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat,
baik secara politik maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan
yang dihasilkan akan sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah
daerah yang pastinya lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik
dari sisi SDM dan SDA, dan pemerintah pusat diharapkan dapat membuat
kebijakan-kebijakan yang lebih efektif guna memakmurkan masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini,
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola
Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif,
efisien dan partisipatif. Pemerintah
daerah harus berperan dengan aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat
tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Negara memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk
kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan
yang baik tentunya akan tidak maksimal.
Kewenangan dalam otonomi
daerah harus dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Kita
berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa
ada alur yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan
kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah
harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar
kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di
tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam
agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
1.2 Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam
Menurut UU No. 25 Tahun 1999
1.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan
pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan
merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral
dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan
sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan
kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.
3.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu
diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban
kepada masyarakat.
4.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi
daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah berupa system keuangan yang diatur bedasarkan
pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat
pemerintahan.
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus
Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah
maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Perimbangan Pasal 6 :
1. Dana
Perimbangan
a. Bagian
Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
b. Dana
Alokasi Umum
c. Dana
Alokasi Khusus
2. Penerimaan
Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen)
untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah. Penerimaan
Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan
20% (dua. puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk
Daerah. 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua
puluh persen penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi
bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
3. Penerimaan
negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor
perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat
dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
4. Penerimaan
Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan
dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbang sebagai berikut :
a. Penerimaan
Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah
dikurangi komponen pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan
imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima
belas persen) untuk Daerah.
b. Penerimaan
Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah
dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan
imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh
persen) untuk Daerah.
1.3 Pemanfaatan Sumber Daya Alam Bagi Suatu
Daerah
Sumber daya alam
merupakan salah satu jenis sumber daya yang tersedia secara melimpah yang ada
di bumi kita ini. Sumber daya alam sendiri pada dasarnya terdiri dari
2 jenis sumber daya
alam yang paling utama, yaitu :
1. Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui
Merupakan
jenis sumber daya alam, dimana cadangan ataupun jumlah dari Sumber daya alam
ini terbatas. Kemudian akan habis apabila digunakan dan juga dimanfaatkan
terus-menerus.
2. Sumber daya alam yang dapat
diperbaharui.
Sesuai namanya, sumber daya alam yang dapat
diperbaharui ini merupakan kebalikan dari sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui. Biasanya sumber daya alam ini tidak akan habis, dan juga dapat
diproduksi ulang, baik diproduksi ulang melalui siklus alam, ataupun dibuat
dengan menggunakan teknologi.
Contoh Sumber
Daya Alam
Untuk
mengetahui apa itu sumber daya alam, mungkin kita harus mengetahui
contoh-contoh sumber daya alam yang ada di bumi ini. Contoh sumber daya alam
sangatlah banyak, bahkan mungkin masih ada sumber daya alam lainnya yang belum
ditemukan oleh kebudayaan dan teknologi pada saat ini. Berikut ini adalah
beberapa contoh kecil dari sumber daya alam yang ada di bumi kita :
a. Minyak
bumi
b. Pepohonan
c. Gas
bumi
d. Air
e. Sinar
matahari
f. Mineral
dan bebatuan
Sumber
daya alam sudah sejak dahulu kala. Bahkan sejak jaman manusia purba dan primitive
sudah dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari. Apa saja manfaat sumber daya
alam? Berikut ini adalah beberapa diantaranya :
1. Sebagai sumber energy dan bahan bakar
Manfaat
pertama dari sumber daya alam adalah sebagai salah satu sumber energy dan juga sumber
bahan bakar yang digunakan untuk kebutuhan hidup kita sehari-hari. Biasanya
sumber daya alam yang digunakan untuk keperluan ini menggunakan sumber daya
alam dalam bentuk minyak bumi dan jga gas bumi. Selain minyak dan gas bumi,
energy matahari juga sering dimanfaatkan untuk menjadi salah satu sumber energy
dan bahan bakar.
Sumber
daya alam yang digunakan sebagai sumber energy dan juga bahan bakar ini
pastilah sudah anda rasakan manfaatnya, karena dapat bermanfaat untuk :
a. Menyalakan
generator listrik
b. Bahan
bakar dari kendaraan bermotor
c. Untuk
memasak
d. Untuk
mengolah limbah pabrik
e. Dan
masih banyak lagi pemanfaatan dari sumber daya alam untuk sumber energy dan
juga bahan bakar
2. Sebagai pembangkit listrik
Seperti
sudah disebutkan pada point pertama, secara khusus sumber daya alam dapat
membantu menjadi pembangkit listrik yang sekarang anda nikmati di rumah anda
setiap harinya. Dengan memanfaatkan minyak bumi ataupun energy matahari, sumber
daya alam dapat dikonversi menjadi energy listrik, sehingga dapat menyuplai
kebutuhan listrik rumah tangga.
3. Untuk kebutuhan makan bagi manusia
dan hewan
Manfaat
sumber daya alam bagi manusia tidak hanya ada pada mineral dan juga minyak
bumiyang ada di dalam perut bumi saja, namun juga terdapat pada hewan dan
tumbuhan. Sumber daya alam yang berasal dari hewan dan tumbuhan ini sering
dimanfaatkan leh manusia sebagai salah satu bahan konsumsi. Biasanya, sumber
daya alam dalam bentuk hewan dan juga tumbuhan ini diambil daging dan juga
daunnya, untuk kemudian diolah menjadi berbagai macam makanan yang pastinya
ssudah sering anda nikmati hingga saat ini.
4. Untuk kebutuhan tempat tinggal
Pohon
merupakan salah satu jenis sumber daya alam yang paling sering dimanfaatkan
oleh manusia selain jenis mineral. Biasanya, pohon diambil kayunya, terutama
pohon dengan kualitas kayu yang bagus dan juga keras untuk keperluan konstruksi.
Biasanya, untuk rumah–rumah tempat tinggal lebih banyak menggunakan sumber daya
alam berbentuk kayu, dibandingkan gedung perkantoran yang menggunakan sumber
daya alam dari mineral, yaitu besi.
5. Sebagai pengembangan teknologi
Teknologi
merupakan sesuatu yang terus berkembang. Untuk mengembangkan teknologi menjadi
lebih baik lagi dari waktu ke waktu, maka keberadaan sumber daya alam sangatlah
penting untuk mendukung pengembangan teknologi ini. Baik secara langsung dan
tidak langsung, sertan secara sadar maupun tidak sadar, segala macam bentuk
perkembangan teknologi yang kita rasakan saat ini pastilah membutuhkan sumber
daya alam yang tepat.
6. Untuk menjaga kelestarian dan
keseimbangan alam
Manfaat
sumber daya alam bagi kehidupan juga diperlukan untuk menjaga kelestarian alam
dan bumi tempat tinggal kita. Tidak semua sumber daya alam harus kita habiskan
untuk keperluan pribadi dan kepentingan kecil saja. Namun demikian sumber daya
alam haruslah kita jaga agar tidak habis.
Hal
ini dikarenakan sumber daya alam juga merupakan salah satu penopang dari
keseimbangan alam, termasuk di dalamnya adalah pepohonan dan juga segala macam
mineral yang ada di dalam perut bumi, yang apabila tidak dijaga dengan baik, maka
akan berakibat buruk untuk bumi kita.
7. Menyuplai oksigen
Sumber
daya alam yang mungkin paling penting untuk kehidupan kita adalah sumber daya
alam dalam bentuk pepohonan dan juga tumbuhan. Hal ini disebabkan karena
pepohonan dan juga tumbuhan mampu menyuplai oksigen, yang tentu saja sangat
diperlukan untuk kehidupan kita sebagai manusia.
8. Sebagai sumber mata pencaharian dan
pendapatan
Sumber
daya alam juga sering dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu sumber mata pencaharian
dan jga sumber pendapatan. Contohnya adalah pada pekerja – pekerja tambang dan pengusaha
tambang, yang menggantungkan isi dompetnya pada sumber daya alam yang mereka tekuni.
9. Sebagai cadangan devisa Negara
Devisa
merupakan salah satu alat yang dapat digunakan oleh suatu Negara untuk
melakukan transaksi yang diakui secara Internasional. Manfaat sumber daya alam
bagi negara menjadi cadangan devisa, sehingga ketika Negara membutuhkan sumber
dana, sumber daya alam dapat dijual dan dikomersilkan sehingga Negara pun akan
mendapatkan keuntungan.
10. Untuk menghidupi kegiatan ekonomi
secara global
Tidak
dapat dipungkiri, segala kegiatan ekonomi global yang saat ini berlangsung
selama 24 jam sehari merupakan proses transaksi ekonomi yang 90% nya melibatkan
sumber daya alam. Mulai dari perdagangan hasil bumi, seperti kayu, bunga,
mineral, dan banyak lagi, merupakan suatu keterlibatan dari sumber daya alam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sumber Daya Alam Indonesia sangatlah melimpah, oleh karena itu harus
diperjelas hukum yang mengenai SDA seperti Pendistribusian Hasil Sumber Daya
Alam Menurut UU No. 25 Tahun 1999. Pemanfaatan SDA juga harus dapat
dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin dan tentunya harus tetap ramah
lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
https://manfaat.co.id/manfaat-sumber-daya-alam
Comments
Post a Comment