Politik dan Strategi Nasional II


Pendidikan Kewarganegaraan
Makalah Politik dan Strategi Nasional II









Disusun oleh Kelompok 1:
Friska Putri Rahmeilia (22317442)
Ibrahim Husein (22317798)
Novita Eka Lestari (24317556)
Ralda Tiara Dulfi (24317923)
Shirly Siswardhana (25317670)
Kelas 2TB01

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
ATA 2018/2019


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. wb.
Puji dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun “Makalah Politik dan Strategi Nasional II”.
Dalam penyusunan makalah ini, Alhamdulillah kami tidak mendapatkan halangan yang berarti. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
            Wassalamualaikum wr. wb.


Depok, 6 Mei 2019

Kelompok 1



DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………………….i
Daftar Isi…………..……………………………………………………………………….....ii
Bab I (Pendahuluan)
1.1  Latar Belakang Makalah…………………………………………………………...1
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………..….. 1
1.3  Tujuan Makalah……………………………………………………………….….. 1
Bab II (Pembahasan)
1.1  Penyusunan  Politik dan Strategi Nasional………………………………………....2
1.2  Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah………………………………….3
1.3  Politik Pembangunan Nasional…………………………………………………….6
1.4  Manajemen Nasional………..…………………………………………………………………10
Bab III (Penutup)
Kesimpulan………………………..………………………………………………….13
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………13
      


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Kemerdekaan Negara 1ndonesia diperoleh dari perjuangan oleh penduduk pribumi yang sangat panjang. Harta, waktu dan nyawa mereka korbankan demi kemerdekaan 1ndonesia. Sejak negara 1ndonesia merdeka, 1ndonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi selama ini Bangsa 1ndonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya serta mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Negara 1ndonesia yang memiliki wilayah yang luas dan kaya akan sumber daya alam rentan terhadap ancaman yang dari arah dalam maupun luar. Ancaman yang datang tersebut dapat membahayakan kesatuan NKRI. 1ndonesia harus bisa mempertahankan kesatuan serta kedaulatan Negara dan pemerintahan dari ancaman-ancaman yang datang tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat ketahanan nasional dalam kehidupan Negara 1ndonesia. Ketahanan nasional dapat terbentuk jika seluruh elemen masyarakat 1ndonesia ikut menjaga ketahanan dalam aspek politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pertahanan dan keamanan. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam membentuk ketahanan nasional akan memperkuat kesatuan Negara 1ndonesia.
1.2.Rumusan Masalah
1.     Apa saja pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.     Standar apa saja untuk mengetahui keberhasilan ketahanan nasional Indonesia?
1.3. Tujuan
1.     Untuk mengetahui pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara
2.     Untuk mengetahui standar apa saja untuk keberhasilan ketahanan nasional Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

1.1       Penyusunan  Politik dan Strategi Nasional
1.     Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
2.     Penentu Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
3.     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut:
1.   Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
a.   Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
b.   Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
2.   Kewenangan Daerah
a.      Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
b.     Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.

1.2       Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah
Stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise. Stratifikasi politik nasional dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.     Tingkat penentu kebijakan puncak
Tingkat penentu kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencakup secara nasional dengan penentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini lebih menfokuskan pada masalah makro politik bangsa dan negara dalam merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilaksanakan oleh MPR berdasarkan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR. Tingkat penentuan kebijakan puncak ini mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945. Bentuk hukum dan kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dengan ruang lingkup yang menyeluruh (nasional). Tingkat kebijakan ini berada di bawah tingkat kebijakan puncak dan merupakan penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasil kebijakan tersebut dapat berbentuk:
a.      Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden melalui persetujuan DPR (UUD 1945), Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal kepentingan yang memaksa.
b.     Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 Pasal 5 ayat (2)).
c.      Keputusan atau instruksi presiden, berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
d.     Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penjabaran dari kebijakan umum yang dilaksanakan guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama (major area). Wmenteri adalah lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan kebijakan pada tingkat atasnya. Hasil dalam kebijakan ini dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang di emban olehnya. Selain itu, dalam kondisi tertetu, menteri juga dapat mengeluarkann Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta tenik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Kewenangan kebijakan ini berada di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.
5. Wewenang kebijakan daerah
Pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur sebagai pemilik wewenang dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.

Pengertian Politik Strategi Nasional Dan Daerah
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu “strategia” yang artinya the art of general atau seni seorang panglima yang biasanya dilakukan dalam peperangan. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam usaha mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Penyusunan politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Autos” yang berarti sendiri, dan “Nomos” yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakat didalamnya, serta mendorong masyarakat agar ikut berperan serta dalam proses
pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggara fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ruang lingkup NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menjunjung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten dan kota diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemelihan kepala daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Namun, pada satu sisi pelibatan public dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas terlihat bahwa UU No. 32 Taun 2004 masih memiliki banyak kelemahan tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good geverment (pemerintahan yang baik).

1.3       Politik Pembangunan Nasional
Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
1.     Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2.     Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
a.      Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
b.     Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
c.      Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.     Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.     Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.     Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.      Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.     Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
3.     Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
a.      Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
b.     Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
c.      Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.

1.4       Manajemen Nasional
1.     Pengertian Sistem Manajemen Nasional
Sistem manajemen nasional terdiri dari 3 kata, yaitu Sistem, Manajemen, dan Nasional. Sistem merupakan suatu perpaduan yang terdiri dari tata nilai, struktur, dan proses yang secara sinergi bersama-sama mengemban fungsi tertentu. Manajemen memiliki definisi berupa pengelolaan atau tata laksana yang merupakan proses, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan penilaian atas setiap pemanfaatan sumber daya. Sedangkan kata nasional berarti seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, secara terminologis sistem manajemen nasional memiliki definisi sebagai suatu perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mengelola pemanfaatan sumber daya demi tujuan nasional
Unsur-unsur dalam sistem manajemen nasional antara lain, negara, bangsa Indonesia, pemerintah, dan masyarakat. Negara memiliki hak dan peranan dalam pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Bangsa Indonesia berperan sebagai pemilik negara yang menentukan sistem nilai yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara. Pemerintah sebagai unsur yang melaksanakan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan sesuai dengan cita-cita bangsa. Masyarakat merupakan unsur kontributor dan konsumen atas berbagai hasil penyelenggaraan fungsi.
Sistem manajemen nasional sebagai pendekatan sistem (systemic approach) akan mencakup input, proses, output, outcome, dan feedback. Input dalam sistem manajemen nasional berupa aspirasi dari rakyat serta kepentingan rakyat. Proses dalam sistem manajemen nasional merupakan rangkaian kegiatan dalam pengolahan respon terhadap kondisi kehidupan masyarakat dan politik nasional untuk dapat disesuaikan dengan tujuan nasional menggunakan sumber daya yang dimiliki. Hasil dari aktivitas ini merupakan keputusan strategis, taktis, maupun operasional yang pada dasarnya merupakan tanggapan Pemerintah atas berbagai aspirasi dan kepentingan rakyat. Output dari sistem manajemen nasional terhimpun dalam proses arus keluar yang disalurkan kembali kepada masyarakat. Berbagai kebijakan ini dituangkan dalam bentuk hierarki perundangan dan peraturan. Feedback atau proses umpan balik, sebagai bagian dari siklus sistem manajemen nasional, menghubungkan arus keluar dengan arus masuk dan akan berproses kembali ke Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara prosedural sistem manajemen nasional merupakan siklus tak terputus dan berkesinambungan.
2.     Indikator Keberhasilan Sistem Manajemen Nasional
Indikator-indikator keberhasilan dari sebuah sistem manajemen nasional antara lain :
a.      Pemerintahan yang baik (Good Governance).
b.     Keamanan nasional yang relatif mapan.
c.      Adanya kepastian hukum bagi seluruh penduduk.
d.     Kepastian masa depan bagi seluruh penduduk.
e.      Tingkat kesejahteraan rakyat yang memadai atau cukup tinggi.
f.      Sumber daya manusia (SDM) yang kompetitif.
3.     Upaya Dalam Menjalankan Sistem Manajemen Nasional Dengan Baik
Dalam menjalankan suatu sistem manajemen nasional diperlukan upaya dan strategi agar dapat berjalan dengan baik. Upaya-upaya tersebut antara lain :
a.      Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara:
b.     Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
g.     Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.     Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
i.       Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab;
j.       Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan;
k.     Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.
a.     Meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:
·  Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan responsif;
·  Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan;
·  Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
·  Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi;
·  Optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan.
b.     Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
·       Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
·       Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
·       Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.
4.     Hubungan Antara Sistem Manajemen Nasional Dengan Ketahanan Nasional
a.      Sistem manajemen nasional sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Salah satu tujuan dibuatnya suatu sistem manajemen nasional adalah agar ketahanan nasional suatu negara menjadi lebih baik. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sistem manajemen nasional memiliki definisi sebagai suatu perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mengelola pemanfaatan sumber daya demi tujuan nasional. Dengan pengelolaan sumber daya yang disesuaikan dengan kebutuhan rakyat maka ketahanan nasional akan meningkat.
b.     Ketahanan nasional meliputi berbagai aspek seperti pertahanan militer, politik, ekonomi,pangan,dsb. Sebagai contoh, stabilitas politik sangat penting dalam ketahanan nasional suatu negara. Sistem politik kita seharusnya dikelola agar sumber daya manusia yang berpartisipasi dalam politik menjadi lebih baik. Dengan sumber daya manusia yang lebih baik diharapkan hasil kebijakan politik yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi ketahanan negara. Jika suatu negara memiliki kondisi dimana situasi politik sangat tidak stabil maka dapat dipastikan akan merembet ke berbagai hal. Keamanan rakyat menjadi terancam, ekonomi terpuruk dan hal-hal lain mungkin terjadi.
c.      Bidang ekonomi juga sangat berpengaruh dalam ketahanan nasional. Ekonomi memiliki peran penting dalam mengontrol jalannya suatu negara. Kita masih ingat saat tahun 1998 terjadi krisis moneter situasi ketahanan nasional menjadi kacau balau. Bidang politik memanas dan kondisi keamanan warga sipil memburuk.
d.     Sistem manajemen nasional juga diharapkan dapat membuat pemanfaatan sumber daya alam dapat maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Hal yang terjadi di Indonesia adalah sistem pemanfaatan kita terhadap sumber daya alam masih buruk. Masih banyak sumber daya alam yang pemanfaatannya belom maksimal. Kita selama ini selalu mengekspor dalam bentuk bahan mentah. Jika sistem manajemen nasional kita lebih baik tentu hal yang perlu dibenahi adalah regulasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur yang berperan dalam proses pemanfaatan sumber daya alam lebih lanjut.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.


DAFTAR PUSTAKA







Comments