Pendidikan Kewarganegaraan
Makalah Politik
dan Strategi Nasional II

Disusun oleh Kelompok 1:
Friska Putri Rahmeilia (22317442)
Ibrahim Husein (22317798)
Novita Eka Lestari (24317556)
Ralda Tiara Dulfi (24317923)
Shirly Siswardhana (25317670)
Kelas 2TB01
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
ATA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji
dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun “Makalah Politik dan
Strategi Nasional II”.
Dalam
penyusunan makalah ini, Alhamdulillah kami tidak mendapatkan halangan yang
berarti. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami
harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Wassalamualaikum
wr. wb.
Depok, 6 Mei 2019
Kelompok 1
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………….i
Daftar
Isi…………..……………………………………………………………………….....ii
Bab
I (Pendahuluan)
1.1 Latar
Belakang Makalah…………………………………………………………...1
1.2 Rumusan
Masalah……………………………………………………………..….. 1
1.3 Tujuan
Makalah……………………………………………………………….….. 1
Bab
II (Pembahasan)
1.1 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional………………………………………....2
1.2 Stratifikasi
Politik, Strategi Nasional dan Daerah………………………………….3
1.3 Politik
Pembangunan Nasional…………………………………………………….6
1.4 Manajemen
Nasional………..…………………………………………………………………10
Bab
III (Penutup)
Kesimpulan………………………..………………………………………………….13
Daftar
Pustaka………………………………………………………………………………13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kemerdekaan
Negara 1ndonesia diperoleh dari perjuangan oleh penduduk pribumi yang sangat
panjang. Harta, waktu dan nyawa mereka korbankan demi kemerdekaan 1ndonesia.
Sejak negara 1ndonesia merdeka, 1ndonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman
yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi selama ini Bangsa 1ndonesia
mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya serta mampu menegakkan
wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Negara
1ndonesia yang memiliki wilayah yang luas dan kaya akan sumber daya alam rentan
terhadap ancaman yang dari arah dalam maupun luar. Ancaman yang datang tersebut
dapat membahayakan kesatuan NKRI. 1ndonesia harus bisa mempertahankan kesatuan
serta kedaulatan Negara dan pemerintahan dari ancaman-ancaman yang datang
tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat ketahanan nasional dalam
kehidupan Negara 1ndonesia. Ketahanan nasional dapat terbentuk jika seluruh
elemen masyarakat 1ndonesia ikut menjaga ketahanan dalam aspek politik,
ekonomi, sosial budaya, hukum, pertahanan dan keamanan. Kerjasama antara
pemerintah dan masyarakat dalam membentuk ketahanan nasional akan memperkuat
kesatuan Negara 1ndonesia.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apa saja
pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.
Standar apa saja
untuk mengetahui keberhasilan ketahanan nasional Indonesia?
1.3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengaruh aspek ketahanan nasional pada
kehidupan berbangsa dan bernegara
2.
Untuk mengetahui standar apa saja untuk keberhasilan
ketahanan nasional Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur
Politik
Penyusunan
politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden
sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu
dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat
infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak
dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki
peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan
oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan
Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis
Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala
Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan
Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam
menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang
sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I
Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk kebijakannya adalah
Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan
di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa
Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
3. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut:
1.
Otonomi
Daerah
Undang-undang No.
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
a. Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
b. Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
2.
Kewenangan
Daerah
a. Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
b. Kewenangan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
1.2 Stratifikasi Politik, Strategi Nasional
dan Daerah
Stratifikasi adalah
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas
dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise. Stratifikasi politik nasional
dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
Tingkat penentu
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencakup
secara nasional dengan penentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini lebih
menfokuskan pada masalah makro politik bangsa dan negara dalam merumuskan
tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat
puncak dilaksanakan oleh MPR berdasarkan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan
MPR. Tingkat penentuan kebijakan puncak ini mencakup kewenangan presiden
sebagai kepala negara, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 10 sampai dengan
15 UUD 1945. Bentuk hukum dan kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan
dengan ruang lingkup yang menyeluruh (nasional). Tingkat kebijakan ini berada
di bawah tingkat kebijakan puncak dan merupakan penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasil kebijakan tersebut dapat berbentuk:
a. Undang-undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden melalui persetujuan DPR
(UUD 1945), Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu) dalam hal kepentingan yang memaksa.
b. Peraturan
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan presiden (UUD 1945 Pasal 5 ayat (2)).
c. Keputusan
atau instruksi presiden, berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah
yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan
kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 Pasal 4 ayat
(1)).
d. Dalam
keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penjabaran dari kebijakan
umum yang dilaksanakan guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang utama (major area). Wmenteri adalah lembaga khusus yang
memiliki kewenangan berdasarkan kebijakan pada tingkat atasnya. Hasil dalam
kebijakan ini dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri
dalam bidang pemerintahan yang di emban olehnya. Selain itu, dalam kondisi
tertetu, menteri juga dapat mengeluarkann Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu
sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta tenik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan. Kewenangan kebijakan ini berada di tangan
pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga
non departemen.
5. Wewenang kebijakan daerah
Pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak pada Gubernur sebagai pemilik wewenang dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
yang dikeluarkan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Pengertian
Politik Strategi Nasional Dan Daerah
Strategi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “strategia” yang artinya the art of general atau seni
seorang panglima yang biasanya dilakukan dalam peperangan. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam usaha mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, menengah dan jangka
panjang. Penyusunan politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem
kenegaraan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Otonomi
Daerah
Istilah otonomi berasal
dari bahasa Yunani yaitu “Autos” yang berarti sendiri, dan “Nomos” yang berarti
undang-undang atau aturan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa otonomi daerah
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Konsep
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah termasuk masyarakat didalamnya, serta mendorong masyarakat
agar ikut berperan serta dalam proses
pemerintahan dan pembangunan. Selain itu,
pemerintah juga berupaya untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggara fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ruang lingkup NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menjunjung. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten dan kota diberikan
wewenang untuk menyelenggarakan pemelihan kepala daerah. Dalam UU No. 32 Tahun
2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Namun, pada
satu sisi pelibatan public dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami
peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (pilkada)
langsung. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan
terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas
terlihat bahwa UU No. 32 Taun 2004 masih memiliki banyak kelemahan tetapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good geverment
(pemerintahan yang baik).
1.3 Politik Pembangunan Nasional
Politik
Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga
negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan
sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana
dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita
harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2. Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
a. Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
b. Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai
dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
c. Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan
dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat
dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi
Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM).
Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner
setting) dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS).
Dilihat
dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan
keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata
kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil
adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum.
Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu
yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan
TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi
dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui
organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian
kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses
Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada
dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan,
serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa
berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk
perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi
kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara
itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan
fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun
dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian
secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai organisasi
kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur
pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang
digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai unsur
manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai unsur
penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
3. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi
di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya
kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk
memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses
melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS
memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap
usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban
kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai
kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan
tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik,
di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan
taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam
proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan
pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan
dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik
Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan
sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan
kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang
berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan
menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti
SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan
maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
a. Perencanaan
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang
dirumuskan.
b. Pengendalian
sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
c. Penilaian
untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan
selesai.
Ketiga
fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara
strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan
kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi
yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi
pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi
tindakan administratif.
1.4 Manajemen Nasional
1. Pengertian Sistem Manajemen Nasional
Sistem manajemen
nasional terdiri dari 3 kata, yaitu Sistem, Manajemen, dan Nasional. Sistem
merupakan suatu perpaduan yang terdiri dari tata nilai, struktur, dan proses
yang secara sinergi bersama-sama mengemban fungsi tertentu. Manajemen memiliki
definisi berupa pengelolaan atau tata laksana yang merupakan proses, yang di
dalamnya terkandung unsur-unsur perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan
penilaian atas setiap pemanfaatan sumber daya. Sedangkan kata nasional berarti
seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu,
secara terminologis sistem manajemen nasional memiliki definisi sebagai suatu
perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mengelola pemanfaatan
sumber daya demi tujuan nasional
Unsur-unsur dalam
sistem manajemen nasional antara lain, negara, bangsa Indonesia, pemerintah,
dan masyarakat. Negara memiliki hak dan peranan dalam pemilikan, pengaturan,
dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Bangsa
Indonesia berperan sebagai pemilik negara yang menentukan sistem nilai yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara. Pemerintah sebagai unsur yang melaksanakan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan sesuai dengan cita-cita bangsa.
Masyarakat merupakan unsur kontributor dan konsumen atas berbagai hasil
penyelenggaraan fungsi.
Sistem manajemen
nasional sebagai pendekatan sistem (systemic approach) akan mencakup input,
proses, output, outcome, dan feedback. Input dalam sistem manajemen nasional
berupa aspirasi dari rakyat serta kepentingan rakyat. Proses dalam sistem
manajemen nasional merupakan rangkaian kegiatan dalam pengolahan respon
terhadap kondisi kehidupan masyarakat dan politik nasional untuk dapat
disesuaikan dengan tujuan nasional menggunakan sumber daya yang dimiliki. Hasil
dari aktivitas ini merupakan keputusan strategis, taktis, maupun operasional
yang pada dasarnya merupakan tanggapan Pemerintah atas berbagai aspirasi dan
kepentingan rakyat. Output dari sistem manajemen nasional terhimpun dalam
proses arus keluar yang disalurkan kembali kepada masyarakat. Berbagai kebijakan
ini dituangkan dalam bentuk hierarki perundangan dan peraturan. Feedback atau
proses umpan balik, sebagai bagian dari siklus sistem manajemen nasional,
menghubungkan arus keluar dengan arus masuk dan akan berproses kembali ke
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara
prosedural sistem manajemen nasional merupakan siklus tak terputus dan
berkesinambungan.
2. Indikator Keberhasilan Sistem
Manajemen Nasional
Indikator-indikator
keberhasilan dari sebuah sistem manajemen nasional antara lain :
a. Pemerintahan
yang baik (Good Governance).
b. Keamanan
nasional yang relatif mapan.
c. Adanya
kepastian hukum bagi seluruh penduduk.
d. Kepastian
masa depan bagi seluruh penduduk.
e. Tingkat
kesejahteraan rakyat yang memadai atau cukup tinggi.
f. Sumber
daya manusia (SDM) yang kompetitif.
3. Upaya Dalam Menjalankan Sistem
Manajemen Nasional Dengan Baik
Dalam
menjalankan suatu sistem manajemen nasional diperlukan upaya dan strategi agar
dapat berjalan dengan baik. Upaya-upaya tersebut antara lain :
a. Menuntaskan
penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN
dengan cara:
b. Penerapan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua
tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
g. Pemberian
sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
h. Peningkatan
efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi
pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
i. Peningkatan
budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung
jawab;
j. Percepatan
pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan;
k. Peningkatan
pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam
pemberantasan KKN.
a.
Meningkatkan
kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:
· Penataan
kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara
lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan
responsif;
· Peningkatan
efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan
lini pemerintahan;
· Penataan
dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional
sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat;
· Peningkatan
kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi;
· Optimalisasi
pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip negara dalam
pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan.
b.
Meningkatkan
keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
· Peningkatan
kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan
pelayanan unggulan;
· Peningkatan
kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi
dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
· Peningkatan
tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan
sebaran informasi.
4. Hubungan Antara Sistem Manajemen
Nasional Dengan Ketahanan Nasional
a. Sistem
manajemen nasional sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Salah satu
tujuan dibuatnya suatu sistem manajemen nasional adalah agar ketahanan nasional
suatu negara menjadi lebih baik. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
sistem manajemen nasional memiliki definisi sebagai suatu perpaduan antara tata
nilai, struktur, dan proses untuk mengelola pemanfaatan sumber daya demi tujuan
nasional. Dengan pengelolaan sumber daya yang disesuaikan dengan kebutuhan
rakyat maka ketahanan nasional akan meningkat.
b. Ketahanan
nasional meliputi berbagai aspek seperti pertahanan militer, politik,
ekonomi,pangan,dsb. Sebagai contoh, stabilitas politik sangat penting dalam
ketahanan nasional suatu negara. Sistem politik kita seharusnya dikelola agar
sumber daya manusia yang berpartisipasi dalam politik menjadi lebih baik.
Dengan sumber daya manusia yang lebih baik diharapkan hasil kebijakan politik
yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi ketahanan negara. Jika
suatu negara memiliki kondisi dimana situasi politik sangat tidak stabil maka
dapat dipastikan akan merembet ke berbagai hal. Keamanan rakyat menjadi
terancam, ekonomi terpuruk dan hal-hal lain mungkin terjadi.
c. Bidang
ekonomi juga sangat berpengaruh dalam ketahanan nasional. Ekonomi memiliki
peran penting dalam mengontrol jalannya suatu negara. Kita masih ingat saat
tahun 1998 terjadi krisis moneter situasi ketahanan nasional menjadi kacau
balau. Bidang politik memanas dan kondisi keamanan warga sipil memburuk.
d. Sistem
manajemen nasional juga diharapkan dapat membuat pemanfaatan sumber daya alam dapat
maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Hal yang terjadi di Indonesia adalah
sistem pemanfaatan kita terhadap sumber daya alam masih buruk. Masih banyak
sumber daya alam yang pemanfaatannya belom maksimal. Kita selama ini selalu
mengekspor dalam bentuk bahan mentah. Jika sistem manajemen nasional kita lebih
baik tentu hal yang perlu dibenahi adalah regulasi, sumber daya manusia, serta
infrastruktur yang berperan dalam proses pemanfaatan sumber daya alam lebih
lanjut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi
panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan
terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta
kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment