Otonomi I


Pendidikan Kewarganegaraan
Makalah Otonomi I









Disusun oleh Kelompok 1:
Friska Putri Rahmeilia (22317442)
Ibrahim Husein (22317798)
Novita Eka Lestari (24317556)
Ralda Tiara Dulfi (24317923)
Shirly Siswardhana (25317670)
Kelas 2TB01

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
ATA 2018/2019

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. wb.
Puji dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun “Makalah Otonomi I”.
Dalam penyusunan makalah ini, Alhamdulillah kami tidak mendapatkan halangan yang berarti. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
            Wassalamualaikum wr. wb.


Depok, 6 Mei 2019

Kelompok 1


DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………………….i
Daftar Isi…………..……………………………………………………………………….....ii
Bab I (Pendahuluan)
1.1  Latar Belakang Makalah…………………………………………………………...1
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………..….. 1
1.3  Tujuan Makalah……………………………………………………………….….. 1
Bab II (Pembahasan)
1.1  Otonomi Daerah…………………………………………………………………...2
1.2  Implementasi Polstranas…………………………………………………………...3
1.3  Keberhasilan Polstranas………………………………………………………...….4
Bab III (Penutup)
Kesimpulan………………………..………………………………………………..….5
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………..…5
      

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan  dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
1.2.Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian otonomi daerah?
2.     Bagaimanakah implementasi poltranas (Politik Strategi Nasional)?
1.3. Tujuan
1.     Untuk mengetahui lebih dalam mengenai otonomi daerah.
2.     Untuk implementasi poltranas (Politik Strategi Nasional).
BAB II
PEMBAHASAN

1.1       Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara  harfiah , otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kataautos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi  yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.     Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2.     Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
1.     Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.     Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif
3.     Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2.     Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
3.     Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

1.2       Implementasi Polstranas
1.     Implementasi Polstranas di Bidang Hukum 
a.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat 
b.     Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu 
c.      Menegakan hukum secara konsisten 
d.     Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional 
e.      Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
2.     Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
a.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
b.     berdasarkan prinsip persaingan sehat
c.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
d.     Monopolistik dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat. 
e.      Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar. 
f.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
g.     terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan
h.     jaminan sosial melalui program pemerintah. 
i.       Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi
j.       melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
3.     Implementasi Polstranas di Bidang Politik 
a.      Politik Dalam Negeri
b.     Politik Luar Negeri 
c.      Penyelnggaraan Negara 
d.     Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
e.      Agama 
f.      Pendidikan
4.     Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya 
a.      Kesehatan dan Kesejahteraan sosial 
b.     Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata 
c.      Kedudukan dan Peranan Perempuan 
d.     Pemuda dan Olahraga 
e.      Pembangunan Daerah
f.      Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
5.     Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan 
a.      Kaidah Pelaksanaan 
b.     Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
1.3       Keberhasilan Polstranas
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.     Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.     Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan,kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.     Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.     Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.     Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.     Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.     IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan
kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.


DAFTAR PUSTAKA







Comments