Pendidikan
Kewarganegaraan
Makalah Pengantar
Pendidikan Kewargangenaraan, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia

Disusun oleh Kelompok 1:
Friska Putri Rahmeilia (22317442)
Ibrahim Husein (22317798)
Novita Eka Lestari (24317556)
Ralda Tiara Dulfi (24317923)
Shirly Siswardhana (25317670)
Kelas 2TB01
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
ATA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun “Makalah
Pengantar Pendidikan Kewargangenaraan, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia”.
Dalam penyusunan makalah ini, Alhamdulillah kami tidak mendapatkan halangan
yang berarti. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar –
besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami
harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita
semua.
Wassalamualaikum
wr. wb.
Depok, 24 Maret 2019
Kelompok 1
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………….i
Daftar
Isi…………..……………………………………………………………………….....ii
Bab
I (Pendahuluan)
1.1 Latar
Belakang Makalah…………………………………………………………...1
1.2 Rumusan
Masalah……………………………………………………………..….. 1
1.3 Tujuan
Makalah……………………………………………………………….….. 1
Bab
II (Pembahasan)
1.1 Pengantar
Pendidikan Kewargangenaraan...............................................................2
1.2 Demokrasi……………………………………………………………………..…..
9
1.3 Hak
Asasi Manusia……………………………………………………….............13
Bab
III (Penutup)
Kesimpulan………………………..………………………………………………….23
Daftar
Pustaka…………………………………………………………………………..…. 24
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pengantar
Pendidikan Kewargangenaraan, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia adalah sub-bab
yang akan dibahas di makalah ini, selain untuk memenuhi tugas untuk Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan
mahasiswa ataupun masyarakat, meningkatkan kesadaran kita sebagai Warga Negara
Indonesia agar selalu bersemangat mempelajari hal yang terjadi di dunia maupun
di nusantara, lalu mengambil kesimpulan, dan mengimplementasikan hal yang baik
ke kehidupan nyata sebagai pelajaran dan membuat perubahan yang positif bagi
diri sendiri hingga ke nusantara.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apa latar
belakang, tujuan, landasan hukum dari mempelajari Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan?
2.
Apa pengertian
bangsa dan negara?
3.
Apa hak dan
kewajiban warga negara?
4.
Apa saja konsep
dan bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara?
5.
Apa itu Hak
Asasi Manusia (HAM)?
1.3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengantar
pendidikan kewargangenaraan, demokrasi, dan hak asasi manusia.
2.
Untuk berfikir lebih kritis mengenai hal pengantar
pendidikan kewargangenaraan, demokrasi, dan hak asasi manusia. Terutama sebagai
mahasiswa dituntut untuk harus selalu berfikir kritis dan analistis.
3.
Mengambil kesimpulan dari setiap pembahasan dan
mengimplementasikan hal yang positif ke kehidupan nyata.
4.
Meningkatkan rasa cinta kepada tanah air, dan
menunjukkan rasa cinta tersebut dengan tindakan yang nyata, terutama sebagai
mahasiswa yang memiliki ladang ilmu lebih dibandingkan masyarakat yang mungkin
kurang paham mengenai pengantar pendidikan kewargangenaraan, demokrasi, dan hak
asasi manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. 1
Pengantar Pendidikan Kewargangenaraan
·
Latar
Belakang Pendidikan Kewarnegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan
kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan inilah yang menjadi latar
belakang Pendidikan Kewarganegaraan. Namun semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan akibat pengaruh globalisasi, untuk itu diharapkan setiap
warganegara Indonesia, memiliki warga negara yang baik, cerdas, terampil dan
berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia.
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan upaya yang ditempuh secara sistematis untuk
mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara yang baik dan benar,
menumbuhkan rasa bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
sebagai mahasiswa yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 agar
tetap utuh dan menjaga persatuan NKRI.
· Landasan Hukum
1.
UUD
1945
a)
Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat
i. Alinea Kedua
Yang berbunyi:
“Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan
bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang
tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di
atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur
hal ini perlu diwujudkan.
ii. Alinea Keempat
Yang berbunyi:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dengan rumusan yang panjang
dan padat ini pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya
makna bahwa:Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social, Keharusan adanya Undang-Undang Dasar Adanya asas politik
negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat yang memiliki asas kerohanian
negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia.
b) Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c) Pasal 27 (3),
hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d) Pasal 30 (1),
hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e) Pasal 31 (1),
hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU ini
penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka
dan multimakna. Selain itu dalam
penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap
warga masyarakat memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi. Menimbang:
a) Bahwa
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan
Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, dan Bahasa.
b) Bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan lulusan
program Magister untuk mengajar program Diploma dan Sarjana.
c) Bahwa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun tentang standar Nasional
Pendidikan menetapkan kurikulum tingkat satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat
mata kuliah pendidikan agama pendidikan kewarganegaraan. Bahasa Indonesia. dan
Bahasa Inggris. dan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Diploma
dan Sarjana wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan.
serta mata kuliah Statistika dan atau Matematika.
d) Bahwa
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasionai Nomor 232/U/2000 tentang
Pedoman Penyusuaan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa dan Nomor 045/U/2002 tentang, Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah
ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e) Perubahan
kebijakan pendidikan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional
undang-undang guru dan dosen, standar nasional Pendidikan, dan kurikulum
pendidikan tinggi perlu direspon secara operasional agar dapat diimplementasikan
untuk memenuhi tuntutan kualitas yang telah ditetapkan.
f) Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.b, c, d, dan e perlu
menetapkan rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi.
·
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Depdiknas
(2006: 49) mengemukakan bahwa tujuan umum PKn adalah mendidik warga negara agar
menjadi warga negara yang baik yang memiliki kompetisi sebagai berikut:
a)
Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan.
b)
Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta
bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c)
Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d)
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam persatuan
dunia secara langsung atau tidak langsung sengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunkasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menyiapkan para siswa kelak
sebagai warga masyarakat sekaligus sebagai warga negara yang baik, yang
memiliki sikap demokratis, cerdas, terampil dan berkperibadian yang mantap daan
mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab dalam kemasyarakatan dan kebangsaan.
· Pengertian Bangsa Secara Umum
Adalah suatu
kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, sejarah, dan tujuan yang sama.
Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
·
Pengertian
Negara Secara Umum
Adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
·
Perbedaan
Bangsa dan Negara
Dari
pengertian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan perbedaan antara bangsa dan
negara, yaitu :
a)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang
tinggal/mendiami suatu wilayah yang disebut negara, dan suatu bangsa mengakui
kekuasaan/pemerintahan dari negara yang ditempatinya. Jadi bangsa adalah
penghuni suatu negara, sedangkan negara adalah tempat hunian bagi bangsa.
b)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki
keterikatan ras/bahasa/adat/agama/dll, sedangkan negara bisa terdiri dari
beberapa kelompok yang bersatu.
c)
Bangsa terikat oleh suatu keterikatan
ras/bahasa/adat/agama/dll, sedangkan negara tidak.
d)
Bangsa belum tentu memiliki negara, sedangkan negara
sudah pasti memiliki bangsa.
e)
Bangsa merupakan sekumpulan masyarakat, sedangkan
negara merupakan organisasi besar
f)
Tidak menutup kemungkinan suatu negara di isi oleh
beberapa bangsa (contohnya saja Indonesia yang terdiri dari banyak bangsa).
·
Pengertian
Hak Menurut Para Ahli
1. Menurut Soerjono Soekanto hak dapat
dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
a)
Hak searah atau relatif. pada umumnya hak ini muncul
dalam hukum perikatan atau perjanjian. contohnya hak menagih atau hak melunasi
prestasi.
b)
Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari:
i. Hak dalam
htn (hukum tata negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
ii. Hak
kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
iii. Hak
kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
iv. Hak atas
objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
2.
Menurut pakar
seperti Soerjono Soekanto, bahwa:
a)
Hak mutlak (absolut) adalah memberikan kekuasaan atau wewenang
kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh
orang lain. contohnya:
b)
Hak asasi manusia.
c)
Hak publik. seperti hak atas kemerdekaan atau
kedaulatan, hak negara memungut pajak.
d)
Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan
orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
e)
Hak relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan
atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu. contohnya:
f)
Hak publik relatif, seperti: hak untuk memungut pajak
atas pihak tertentu.
g)
Hak keluarga relatif, hak suami istri.
h)
Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau
perjanjian, seperti jual beli.
3. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
4.
Menurut Salmond, hak
memiliki 4 pengertian:
a)
Hak dalam arti sempit, hak berpasangan dengan
kewajiban. contohnya:
i. Hak yang
melekat pada seseorang sebagai pemilik.
ii. Hak yang
tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban
berkorelatif.
iii. Hak dapat
berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan
(comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan.
iv. Hak dapat
memiliki objek yang timbul dari comission dan omission.
v. Hak memiliki
titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada
pemiliknya.
b)
Hak kemerdekaan. adalah hak memberikan kemerdekaan
kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak
untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain,
dan pembebasan dari hak orang lain.
c)
Hak kekuasaan. merupakan hak yang diberikan untuk
melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban,
pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
d)
Hak kekebalan atau imunitas. yaitu hak untuk
dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
·
Pengertian
Kewajiban Menurut Para Ahli
1. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan.
2.
Menurut Curzon, kewajiban
dikelompokan menjadi 5, yaitu:
a.
Kewajiban Mutlak
Tertuju kepada diri sendiri maka
tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
b.
Kewajiban Publik
Dalam hukum publik yang berkorelasi
dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul
dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c.
Kewajiban Positif
Kewajiban ini menghendaki dilakukan
sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
d.
Kewajiban Universal atau umum
Kewajiban yang ditujukan kepada
semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan
kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
e.
Kewajiban Prime
Kewajiban ini tidak timbul dari
perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan
kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum
misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
·
Pengertian
Hak Secara Umum
Adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan,
dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat
atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah,
tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban,
walaupun sebelumnya telah lahir. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun
1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah
lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah
Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
·
Pengertian
Kewajiban Secara Umum
Adalah suatu
tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas
permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum. Pendapat lain mengatakan
arti kewajiban adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan seseorang dengan penuh
tanggung jawab agar mendapatkan haknya. Atau sebaliknya, seseorang harus
melakukan kewajiban karena sudah mendapatkan haknya. Dalam kehidupan manusia, hak
dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus berjalan bersamaan dan seimbang.
Dalam hal ini, kewajiban adalah peran yang sifatnya imperatif atau harus
dilaksanakan. Bila kewajiban tidak dilakukan maka seseorang dapat dikenakan
sanksi, baik secara hukum maupun sanksi sosial.
·
Perbedaan
Hak dan Kewajiban
Secara
prinsip, hak dan kewajiban selalu berhubungan satu sama lainnya. Seseorang yang
mendapatkan haknya harus melaksanakan kewajibannya. Begitu juga sebaliknya,
seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya.
Dalam hal
ini, hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang. Artinya, orang
tersebut dapat mengambil haknya tersebut tapi bisa juga tidak mengambilnya bila
tidak menginginkannya.
Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang. Artinya,
seseorang harus melakukannya dengan penuh tanggung jawab. Apabila tidak
dilaksanakan maka orang tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi hukum atau
sanksi sosial.
1. 2
Demokrasi
· Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui
perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat
gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya.
Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
· Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah
pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari
bahasa Yunani. Monos yang artinya Satudan Archein artinya Pemerintah, jadi
dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin
oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
a) Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
b) Monarki Konstitusional : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan
raja dibatasi oleh konstitusi.
c) Monarki Parlementer : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik, berasal
dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan orang banyak. Menurut John Locke, kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
a) Kekuasaan Legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b) Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c) Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
d) Sedangkan Kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya
(independent/berdiri sendiri) yaitu :
1. Badan
Legislatif : Kekuasaan
membuat undang-undang.
2. Badan
Eksekutif : Kekuasaan
menjalankan undang-undang.
3. Badan
Yudikatif : Kekuasaan
untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
·
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
1.
Definisi PPBN
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
2.
Definisi Bela Negara
Bela
negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan
wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
3.
Tujuan PPBN
Mewujudkan
warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari
dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
4.
Sasaran PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia
yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya
dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
a)
Cinta tanah air
Yaitu
mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah
air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
b)
Sadar berbangsa
Indonesia
Yaitu
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
c)
Sadar bernegara
Indonesia
Yaitu
sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d)
Yakin akan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu
yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi
bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
e)
Rela berkorban untuk
bangsa dan negara
Yaitu
rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
f)
Memiliki kemampuan
awal bela negara
a. Diutamakan secara psikis (mental)
memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b. Secara fisik (jasmaniah) sangat
diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
· Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode. Periode yang
dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965
disebut periode lama atau Orde lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde
baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang
Dihadapi adalah Ancaman Fisik Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
Sedangkan Periode Orde Baru dan
Periode Reformasi, Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa
tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam
berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak
lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat
rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air,
bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu
mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa.
1. 3 Hak
Asasi Manusia
· Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara
etimologis, Hak Asasi Manusia terbentuk dari tiga suku kata : Hak, Asasi, dan
Manusia. Dua kata pertama, Hak dan Asasi berasal dari bahasa arab, sementara
kata manusia adalah kata dalam bahasa Indonesia. Kata haqq adalah bentuk
tunggal dari kata huquq. Kata haqq diambil dari akar kata haqqa, yahiqqu,
haqqaan artinya benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Adapun kata asasiy
berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan artinya membangun, mendirikan, dan
meletakkan. Kata asas adalah bentuk tunggal dari kata usus yang berarti asal,
esensial, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu , dengan demikian kata Asasi
diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang berarti bersifat dasar atau pokok. Hak
dasar meliputi hak hidup, hak merdeka, dan hak milik. Hak yang dimiliki manusia
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
Hak asasi manusia bersifat universal , artinya berlaku di mana saja dan kapan
saja serta untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapa saja.
Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sebagai anugerah Tuhan YME, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan
segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut
eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Menurut Miriam Budiardjo , Hak Asasi
adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
· Pengertian HAM Menurut Para Ahli
1.
John
Locke
Menurut John
Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada
manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di
dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi
kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2.
Jan
Materson
Menurut Jan
Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap
manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3.
Miriam
Budiarjo
Menurut Miriam
Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke
dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan
kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4.
Prof.
Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof.
Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi
atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang
pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5.
Oemar
Seno Adji
Menurut Oemar Seno
Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia
sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh
dilanggar oleh siapapun.
6.
Jack
Donnely
Menurut Jack
Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena
ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia.
7.
UU
No 39 Tahun 1999
Menurut
UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak
tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap
manusia.
8.
David
Beetham dan Kevin Boyle
Menurut
David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan
serta kapasitas-kapasitas manusia.
· Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya.
Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
a) HAM tidak diberikan kepada seseorang,
melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak
ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
b)
HAM
tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan.
c) HAM bersifat hakiki,
yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
d) HAM sifatnya universal
sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan
berpedaan lainnya.
· Macam-Macam HAM
1.
Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini merupakan hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa
contoh hak asasi pribadi diantaranya:
a) Kebebasan
untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
b) Kebebasan
dalam menyampaikan pendapat.
c) Kebebasan
dalam berkumpul dan berorganisasi.
d) Kebebasan
dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan
masing-masing individu.
2.
Hak
Asasi Politik (Political Rights)
Ini merupakan hak
asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak
asasi politik diantaranya:
a) Hak
untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
b) Hak
dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
c) Hak
dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
d) Hak
dalam membuat usulan petisi.
3.
Hak
Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Ini adalah hak
mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh
hak asasi hukum diantaranya:
a) Hak
untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b) Hak
seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
c) Hak
untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
4.
Hak
Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini merupakan hak
masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh
hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
a) Kebebasan
dalam kegiatan jual-beli.
b) Kebesasan
dalam melakukan perjanjian kontrak.
c) Kebebasan
dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
d) Kebebasan
dalam memiliki sesuatu.
e) Kebebasan
dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
5.
Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini merupakan hak
untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh
hak-hak asasi peradilan diantaranya:
a) Hak
untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
b) Hak
untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Ini merupakan hak
individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi
sosial budaya diantaranya:
a. Hak
untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b. Hak
untuk mendapatkan pengajaran.
c. Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
· Tujuan Hak Asasi Manusia
Tujuan
HAM adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM
serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian
diseluruh dunia, Hak Asasi Manusia juga dibutuhkan manusia untuk melindungi
martabat kemanusiannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam pergaulan
atau berkomunikasi dengan seksamanya. Selain itu Hak Asasi Manusia juga
bertujuan untuk melindungi Hak- Hak yang telah ada sejak lahir, mengatur
hubungan antar manusia, dan mengatur Perilaku manusia agar tidak melanggar hak
orang lain.
· Undang-Undang Tentang HAM
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang
diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai
Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut:
a)
Pasal
28A Mengatur Tentang Hak Hidup
b)
Pasal
28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
c)
Pasal
28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
d)
Pasal
28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
e)
Pasal
28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
f)
Pasal
28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
g)
Pasal
28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
h)
Pasal
28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
i)
Pasal
28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
j)
Pasal
28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
· Pelanggaran HAM di Indonesia
Walaupun
pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih
terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak
pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara. Berikut ini adalah
beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
a)
Peristiwa pembantaian di Rawagede
1945
b)
Peristiwa tragedi pembantaian massal
PKI – 1965-1966
c)
Peristiwa Tanjung Priok 1984
d)
Peristiwa penembak misterius (Petrus)
tahun 1982-1985
e)
Pembunuhan aktivis buruh wanita,
Marsinah tahun 1993
f)
Penganiayaan wartawan bernama Udin –
1996
g)
Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei
tahun 1998
h)
Tragedi Trisakti – 1998
i)
Peristiwa Wamena berdarah pada April
2003
j)
Peristiwa Abepura Papua – 2003
k)
Pembunuhan aktivis HAM Munir Said
Thalib – 2004
l)
Dll
· Perkembangan Pemikiran Hak Asasi
Manusia
Istilah
Hak Asasi Manusia lahir sejak keberhasilan revolusi perancis tahun 1789 dalam
Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen artinya hak-hak asasi manusia
dan warga Negara perancis, dalam revolusi dikenal dengan semboyan liberte,
egalite, dan fraternite.
· Sejarah perkembangan Hak Asasi
Manusia
a)
Tahun
2500 SM- 1000 SM
Perjuangan Nabi
Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekan bangsa yahudi dari
perbudakan Raja Fir’aun agar bebas dari kesewenang-wenangan hukum hamurabi pada
masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan hukum yang menjamin keadilan
bagi warganya.
b)
Tahun
600 SM
Athena (Yunani)
Solon yang telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan bagi setiap
warganya untuk itu ia membentuk hekiaea, yaitu mahkamah keadilan untuk
melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau eklesia.
c)
Tahun
527 SM-322 SM
Kaisar Romawi
Flanvius Anacius, Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang
termodifikasi yaitu corpus luris sebagai jaminan keadilan dan hak asasi manusia
d)
Tahun
30 SM
Kitab Injil yang
dibawa Nabi Isa Al Masih sebagai peletak dasar tingkah laku manusia agar
senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap tuhan atau sesama manusia kitab Al
Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tentang
toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih
sayang dan sebagainya.
e)
Tahun
1215 abad 17-19
Gerakan
rasionalisme dan humainisme di Eropa bergolak secara revolusioner di bidang
hukum, hak asasi dan ketatanegaraan ditandai lahirnya magna charta di inggris
yang berisi pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia , pelopornya John
Locke dan Thomas Aquino yang kemudian lahirnya piagam agung yang dikenal dengan
istilah Magna Charta.
f)
Tahun
1679
Lahir piagam Hak
Asasi Manusia, yaitu Hobeas Corpus Act yang isinya jaminan kebebasan warga
Negara dan mencegah penjarahan sewenang-wenang terhadap rakyat.
g)
Tahun
1689
Lahir piagam Bill
of Right di Britania Raya, yaitu berisi undang-undang tentang hak-hak asasi dan
kebebasan warga Negara.
h)
Tahun
1776
Declaration on
Independence di Amerika, yaitu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara
aklamasi oleh tiga belas Negara bagian. Deklarasi ini merupakan piagam Hak
Asasi Manusia karena mengandung pernyataan “bahwa semua bangsa diciptakan sama
derajat oleh tuhan yang maha pencipta”.
i)
Tahun
1789
Lahir piagam
Declaration des droit de l’homme et du citoyen yaitu piagam pernyataan hak
asasi manusia dan warga Negara hasil dari revolusi prancis di bawah kepemimpinan
Jenderal Laffayette dengan semboyan liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan),
fraternite (persaudaraan).
j)
Tahun
1941
Atlantik Charter yang lahir pada saat berkobarnya
Perang Dunia II dengan pelopor FD. Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan (The
Four Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang paling pokok dan
mendasar yang isinya :
a) Kebebasan
untuk berbicara dan mengemukakan pendapat
b) Kebebasan
untuk beragama
c) Kebebasan
dari rasa takut
d) Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan
k)
Tahun
1948
Lahir piagam hak
asasi manusia sedunia atau Universal Declaration of Human Right.
· HAM pada Tatanan Global dan di
Indonesia
Sebelum
konsep HAM diratifikasi PBB terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yang
telah berkembang sebelumnya, yaitu;
a)
HAM
menurut Konsep Negara-Negara Barat/Liberalisme
a) Ingin
meninggalkan konsep negara yang mutlak.
b) Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas. Negara sebagai koordinator dan pengawas.
c) Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
d) Hak
asasi lebih dulu ada pada tatanan negara.
b)
HAM
Menurut Konsep Sosialis
a) Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
b) Hak
asasi manusia tidak ada sebelum negara ada.
c) Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c)
HAM
Menurut Konsep Bangsa-Bangsa Asia dan Afrika
a) Tidak
boleh bertentangan dengan ajaran agama atau sesuai dengan kodratnya.
b) Masyarakat
sebagai keluarga artinya besar penghormatan utma untuk kepala keluarga.
c) Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota
masyarakat.
d)
HAM
Menurut Konsep PBB
Respons terhadap permasalahan
hak asasi manusia pembangunan menghasilkan konsep yang dibidangi oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh
Eleanor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut” Universal
Declaration Of Human Rights.” Didalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, Politik,
ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Yang dinikmati manusia didunia yang mendorong
penghargaan terdapat hak-hak asasi manusia. Pada tahun 1957, konsep HAM tersebut
dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu: (1) hak ekonomi sosial dan budaya,
(2) perjanjian internasional tentang hak sipil, (3) protokol opsional bagi perjanjian hak sipil
dan politik internasional. Pada sidang umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga
dokomen tersebut diterima dan saat ini sekitar 100 negara dan bangsa telah
meratifikasinya.
e)
HAM
Perspektif Konstitusi Indonesia
i.
UUD
1945
UUD 1945 sering
disebut dengan “UUD Proklamasi”. Dikatakan demikian karena kemunculannya
bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan RI,
17 Agustus 1945. Fakat sejarah menunjukkan bahwa pergulatan pemikiran,
khususnya pengaturan HAM dalam konstitusi begitu intens terjadi dalam
persidangan-persidangan BPUPKI dan PPKI.
Satu hal menarik
bahwa meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang didalamnya memuat
hak-hak dasar manusia indonesia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar
pula, namun istilah perkataan HAM itu
sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan, Batang Tubuh, tetapi
hanyalah hak dan kewajiban warga negara (HAW).
ii.
Konstitusi
RIS 1949
Dalam konstitusi
RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam Bagian V yang berjudul “Hak-Hak dan
Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia”. Eksistensi manusia secara tegas dinyatakan
pada Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “ setiap orang diakui sebagai manusia”.
iii.
UUDS
1950
UUD 1950 terdiri
atas 6 bagian dan 43 pasal. Dari tiga UUD yang berlaku sepanjang sejarah
kemeredekaan indonesia, menurut Adnan Buyung Nasution, negara ini pernah
memiliki UUD yang memuat pasal-pasal tentang HAM yang lebih lengkap dari pada
UDHR/DUHAM, YAITU uuds 1950. Ketentuan HAM diatur pada Bagian V (Hak-hak
Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) dari mulai Pasal 7 sampai Pasal 33.
iv.
Kembali
pada UUD 1945
Pengaturan HAM
adalah sama dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945
v.
Amandemen
UUD 1945
Khusus mengenai
pengaturan HAM, dapat dilihat pada perubahan kedua UUD 1945 Tahun 2000.
Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM
secara tegas dalam sebuah bab tersendiri, yakni BAB XA (Hak Asasi Manusia) dari
mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Penegasan HAM kelihatan menjadi semakin
eksplisit, senagaimana ditegaskan pada pasal 28A yang berbunyi: Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
· Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur Negara maupun warga Negara.
Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindasan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui
proses pengadilan HAM melalui tahap penyelidikan, tahap penyidikan, dan
penuntutan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan yang berada di lingkungan
pengadilan umum. Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka
pengadilan atas pelanggaran HAM dibagi menjadi beberapa kategori. Dengan
demikian, pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori berat dapat diadili di
pengadilan HAM adhoc, yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dengan keptusan presiden. Selain pengadilan HAM adhoc, dibentuk juga Komisi
Kebenaran dan Rekondisiliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga
ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap
penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan
rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa Indonesia.
· Lembaga Penegak HAM
Komisi
Hak Asasi Manusia yang didirikan oleh PBB pada tahun 1946, menetapkan secara
terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, disamping hak politik, dan pada
tahun 1948 hasil pekerjaan komisi ini diterima secara aklamasi oleh
Negara-negara yang tergabung dalam PBB. Komisi Hak Asasi Manusia yang ada di
Indonesia meliputi :
1. Komisi
nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM)
2. Komisi
nasional anti kekerasan terhadap perempuan dan anak
3. Komisi
orang hilang (KONTRAS)
4. Peradilan
HAM
· Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
1. Kejahatan genosida,
yaitu pembunuhan secara besar-besaran terhadap suatu bangsa kelompok agama, ras
dengan cara:
a) Membunuh
anggota kelompok
b) Mengakibatkan
penderitaan fisik/mental yang berat terhadap kelompok
c) Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok mengakibatkan kemusnahan fisik baik sebagian atau
keseluruhan
d) Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e) Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lainnya
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan,
yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang ditujukan terhadap penduduk sipil berupa:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) Perbudakan
d) Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa
e) Perampasan
kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar hukum
internasional
f) Penyiksaan
g) Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan
h)
Penghilangan seseorang secara paksa, serta
kejahatan apartheid
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Materi pengantar pendidikan kewargangenaraan, demokrasi, dan hak asasi manusia
adalah salah satu hal yang sangat penting bagi setiap Warga Negara Indonesia
atau bahkan Warga Negara Asing yang tinggal atau bersinggah di Indonesia agar
segala tindakan yang akan dilakukan harus berdasarkan landasan hukum yang
sangat jelas, bijaksana, adil, dan efektif, agar dapat diterapkan ke kehidupan
sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL, REPUBLIK LNDONESIA
NOMOR: 43/DIKTI/Kep/2006
https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi http://myassignmentidea.blogspot.com/2015/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi http://myassignmentidea.blogspot.com/2015/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
Sutoyo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Munandar, Haris. 1994. Pembangunan Politik, Situasi Global,
dan Hak Asasi Manusia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Abdul Rozak, A. Ubaedillah. 2008. Demokrasi Hak Asasi Manusia
dan Masyarakat Madani. Edisi ketiga. Jakarta : ICCE UIN Jakarta
EL Muhtaz, Majda. 2009. Dimensi-dimensi HAM : Mengurai Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Medan : Rajawali Pers.
Winarno, S.pd., M.si. 2007. Paradigma Baru : Pendidikan
Kewarganegaraan. Edisi Kedua. Surakarta : Bumi Aksara.
Munandar, Haris. 1993. Pembangunan Politik, Situasi Global,
dan Hak Asasi di Indonesia. Depok : PT Gramedia Pustaka Utama
Srijanti, A.Rahman. 2007. Etika Berwarga Negara. Jakarta :
Salemba Empat
Comments
Post a Comment